Sebagai Cat’S Lovers, pernah nggak sih kepikiran soal hukum jual beli kucing dalam Islam? Apalagi kalau Cat’S Lovers hobi pelihara kucing ras yang harganya bisa selangit. Nah, biar nggak was-was, yuk bahas tuntas soal ini!
Kucing memang jadi salah satu hewan kesayangan Nabi Muhammad ﷺ. Bahkan, ada kisah terkenal tentang beliau yang rela memotong lengan bajunya agar tidak membangunkan kucing yang sedang tidur di atasnya. Tapi, justru karena kecintaan ini, muncul pertanyaan di kalangan Cat’S Lovers: sebenarnya boleh nggak sih jual beli kucing menurut Islam?
Para ulama memang berbeda pendapat soal ini. Tapi, banyak yang membolehkan transaksi jual beli kucing, asal sesuai syariat. Yuk, kita tengok dalil-dalilnya:
Ada hadis riwayat Muslim yang berbunyi:
“Rasulullah melarang harga anjing dan kucing.” (HR. Muslim, no. 1569)
Kalimat ini bikin Cat’S Lovers mungkin langsung mikir, “Waduh, berarti haram dong?”
Tapi tunggu dulu. Menurut penjelasan Imam Malik dan ulama lain, larangan ini lebih kepada kucing liar yang nggak punya manfaat, bukan kucing yang dipelihara dan dirawat. Jadi, kalau Cat’S Lovers beli kucing yang sudah jinak dan bermanfaat, itu diperbolehkan.
Catatan Penting:
Dalam pandangan Imam Nawawi, kucing termasuk hewan yang punya manfaat, jadi boleh diperjualbelikan. Apalagi kalau kucing tersebut sehat, bersih, dan bisa menjadi teman yang menyenangkan.
Coba bayangkan, Cat’S Lovers beli kucing Persia yang bulunya lembut kayak kapas, lalu dia jadi teman setia di rumah. Bukankah itu manfaat?
Ringkasan Pendapat Imam Nawawi:
Para ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengingatkan, prinsip dasar dalam muamalah (urusan jual beli) adalah boleh, kecuali ada larangan yang jelas.
Karena hadis larangan tadi punya penafsiran yang beragam, banyak ulama sepakat kalau jual beli kucing peliharaan tetap diperbolehkan.
Intinya:
Pendapat Ulama | Hukum Jual Beli Kucing |
---|---|
Imam Malik | Boleh, kecuali kucing liar |
Imam Nawawi | Boleh, karena bermanfaat |
Ibnu Taimiyah | Boleh, selama tidak ada larangan pasti |
Buat Cat’S Lovers yang ingin jual beli kucing tanpa khawatir, ikuti beberapa tips berikut:
Setelah membahas 3 dalil penting tadi, bisa disimpulkan kalau hukum jual beli kucing dalam Islam itu boleh, asal:
Jadi, Cat’S Lovers nggak perlu galau lagi, ya! Yang penting, selalu utamakan kesejahteraan si meong kesayangan.
Nah, bagaimana pendapat Cat’S Lovers soal hukum jual beli kucing ini? Pernah punya pengalaman unik saat adopsi atau beli kucing? Cerita, yuk, di kolom komentar!
Kalau penasaran dengan topik lain seputar dunia kucing, langsung aja baca artikel menarik lainnya di Cat’S Focus TV. Karena di sini, segalanya tentang kucing ada!
Referensi: https://islamqa.info/en/answers/271520/is-it-prohibited-to-buy-a-cat